Senin, 28 September 2026 | 16:51 WIB (Surabaya) | Surabaya 32°C Malang 24°C
KJ JATIM
KORAN JATIM SUARA & TREN TERKINI JAWA TIMUR
HOTLINE REDAKSI SIAGA 24 JAM
Layanan Pengaduan & Hak Jawab Warga Jatim
+62 812-3344-5566 • redaksi@koranonlinejatim.my.id
KILAT JATIM
Beranda / Tren Viral / Aksi Pria Mengaku Pecalang Palak Warung...
Tren Viral

Aksi Pria Mengaku Pecalang Palak Warung Kelontong di Denpasar Viral di Medsos: Polisi Amankan Pelaku

A
Liputan: admin
Wartawan Koran Online Jatim
•
Kamis, 17 September 2026
•
Waktu Baca: 4 Menit
Aksi Pria Mengaku Pecalang Palak Warung Kelontong di Denpasar Viral di Medsos: Polisi Amankan Pelaku
Standar Verifikasi & Independensi Pers
Berita ini telah melalui proses konfirmasi narasumber primer dan pedoman cek fakta Dewan Pers.
Hak Jawab

DENPASAR, BERITA VIRAL TERKINI — Jagat media sosial di Pulau Dewata dibuat geram oleh beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) sebuah warung kelontong di kawasan Pemecutan, Denpasar Barat. Dalam video tersebut, seorang pria paruh baya mengenakan pakaian adat Bali dan rompi bertuliskan simbol keamanan desa adat tampak mengintimidasi pemilik warung demi meminta sejumlah uang.

Modus Menarik Iuran Liar dengan Dalih Keamanan Desa Adat

Peristiwa itu terjadi pada siang hari saat warung dijaga oleh seorang ibu rumah tangga bersama anak remajanya. Pria tersebut datang dengan nada bicara tinggi, mengaku sebagai anggota pecalang resmi yang ditugaskan memungut sumbangan keamanan lingkungan menjelang upacara keagamaan besar.

Merasa curiga karena pria itu tidak membawa surat tugas resmi maupun kuitansi desa adat yang sah, pemilik warung sempat menolak memberikan uang. Namun pelaku terus memaksa dan mengancam akan melarang usaha warung tersebut beroperasi bila iuran tidak dibayarkan saat itu juga. Karena merasa terancam keselamatannya, korban akhirnya memberikan uang tunai Rp 50 ribu agar pelaku segera meninggalkan lokasi.

Tidak hanya menyasar satu toko, hasil penelusuran warga sekitar mendapati bahwa pria tersebut sempat mendatangi warung makan padang, tempat cuci motor, dan toko kelontong madura di sepanjang gang yang sama. Sebagian pedagang memilih mengalah dan memberi uang receh antara sepuluh ribu hingga dua puluh ribu rupiah demi menghindari keributan fisik.

“Waktu bapak itu masuk, gayanya arogan sekali sambil bentak-bentak meja kasir. Kami yang jaga warung jadi gemetar ketakutan karena dia sempat gebrak etalase kaca. Pas dicek ke tetangga yang sesama pedagang, ternyata dia juga sempat mampir ke warung nasi campur sebelah dengan modus yang sama persis. Makanya rekaman CCTV kami putuskan untuk diunggah ke grup warga biar yang lain waspada dan nggak jadi korban berikutnya,” kata Made Ayu (38), pemilik warung kelontong saat dimintai keterangan oleh media.

Gerak Cepat Kepolisian dan Prajuru Desa Adat

Unggahan rekaman CCTV tersebut langsung menyebar luas di berbagai akun informasi Denpasar dan menuai kecaman keras dari tokoh masyarakat adat Bali. Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat bersama prajuru desa adat setempat langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di tempat tinggal sementaranya.

Dari hasil pemeriksaan intensif di kantor polisi, terungkap bahwa pria berinisial IKS (46) tersebut bukanlah anggota pecalang resmi. Pelaku sengaja membeli rompi dan kamen adat bekas di pasar untuk melancarkan aksinya demi memeras uang dari pedagang kecil demi membeli minuman keras dan kebutuhan rokok pribadi.

Bendesa Adat setempat yang hadir di kantor polisi menegaskan bahwa seluruh kegiatan pungutan desa adat memiliki mekanisme resmi yang disepakati melalui paruman (musyawarah desa). Pecalang tidak pernah ditugaskan menarik uang tunai secara door-to-door kepada pelaku usaha tanpa kuitansi berstempel basah.

Mediasi Damai dan Pembinaan di Kantor Polisi

Mengingat nilai kerugian materi yang relatif kecil dan pelaku menunjukkan penyesalan mendalam sambil bersujud meminta maaf kepada korban, pihak pemilik warung memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan keadilan restoratif (*restorative justice*):

  • Surat Pernyataan Bermaterai: Pelaku menandatangani surat perjanjian tertulis berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan dilarang memakai atribut adat tanpa izin resmi desa adat.
  • Pengawasan Wajib Lapor: Pelaku dikenakan sanksi wajib lapor dua kali sepekan di Polsek Denpasar Barat serta menjalani sanksi sosial pembersihan fasilitas umum pura di bawah pengawasan aparat desa.
  • Penyitaan Atribut Ilegal: Rompi bertuliskan simbol adat dan kartu identitas tiruan yang digunakan pelaku disita oleh prajuru desa adat untuk dimusnahkan.
  • Imbauan untuk Pedagang: Kepolisian mengimbau para pelaku usaha dan pedagang di Denpasar agar tidak ragu menolak pungutan liar serta segera melapor ke nomor darurat 110 bila menemukan pihak yang meminta sumbangan tanpa dokumen legal.

🌺 Menjaga Kehormatan Lembaga Pecalang

Para tetua adat Bali menegaskan bahwa pecalang adalah pranata keamanan adat yang luhur dan bertugas melayani masyarakat secara sukarela demi menjaga ketenteraman upacara yadnya. Segala bentuk penyalahgunaan nama pecalang untuk pemerasan liar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Berita Jawa Timur Lainnya

Tulis Komentar atau Opini Baru

Nama, email, dan website bersifat opsional (boleh dikosongkan). Anda bisa langsung mengetik opini Anda dan menekan tombol Kirim.

Beranda Surabaya Viral Cari Menu
KORAN JATIM