Senin, 28 September 2026 | 16:52 WIB (Surabaya) | Surabaya 32°C Malang 24°C
KJ JATIM
KORAN JATIM SUARA & TREN TERKINI JAWA TIMUR
HOTLINE REDAKSI SIAGA 24 JAM
Layanan Pengaduan & Hak Jawab Warga Jatim
+62 812-3344-5566 • redaksi@koranonlinejatim.my.id
KILAT JATIM
Beranda / Otomotif / Waspada Tilang dan Denda Pajak Kendaraan:...
Otomotif

Waspada Tilang dan Denda Pajak Kendaraan: Tahapan Lengkap Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Motor di Bengkel Resmi

A
Liputan: admin
Wartawan Koran Online Jatim
•
Kamis, 17 September 2026
•
Waktu Baca: 3 Menit
Waspada Tilang dan Denda Pajak Kendaraan: Tahapan Lengkap Uji Emisi Gas Buang Mobil dan Motor di Bengkel Resmi
Standar Verifikasi & Independensi Pers
Berita ini telah melalui proses konfirmasi narasumber primer dan pedoman cek fakta Dewan Pers.
Hak Jawab

JAKARTA TIMUR, BERITA VIRAL TERKINI — Komitmen pemerintah daerah metropolitan untuk menekan polusi udara perkotaan kian gencar diterapkan melalui penegakan aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan roda empat maupun roda dua yang berusia di atas tiga tahun kini diwajibkan mengantongi sertifikat tanda lulus uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan serta terbebas dari denda razia tilang terpadu di jalan raya.

Bagi pemilik kendaraan yang belum pernah mengikuti prosedur pengujian ini, proses tes emisi di bengkel terakreditasi sesungguhnya berlangsung sangat cepat, transparan, dan memberikan gambaran akurat mengenai tingkat kesehatan ruang bakar mesin mobil atau motor Anda.

Prosedur Pengukuran Gas Buang Knalpot

Teknisi uji emisi tersertifikasi di bengkel resmi kawasan Pulogadung, Rudi Haryanto (39), merinci tahapan pengujian mekanis yang dilakukan menggunakan alat sensor penganalisis gas terkalibrasi (*exhaust gas analyzer*).

"Sebelum pipa sensor dimasukkan ke lubang knalpot, mesin mobil wajib dipanaskan terlebih dahulu hingga mencapai suhu kerja normal sekitar 80 derajat Celsius dan pendingin udara (AC) dimatikan. Alat kami akan mengukur dua parameter gas buang utama: kadar Karbon Monoksida (CO) dalam persen volume dan kadar Hidrokarbon (HC) dalam satuan part per million (ppm)," jelas Rudi di ruang jalur uji emisi.

Untuk kendaraan bermesin bensin keluaran tahun 2018 ke atas, ambang batas ketat yang ditetapkan regulasi lingkungan adalah kadar CO maksimal 0,5 persen dan kadar HC tidak boleh melampaui 100 ppm pada putaran mesin stasioner (*idle*). Sementara untuk mobil bermesin diesel, pengujian difokuskan pada tingkat kepekatan opasitas asap knalpot menggunakan alat pengukur asap optik.

Data hasil pembacaan sensor mesin secara otomatis terkirim langsung ke pangkalan data daring sistem informasi uji emisi dinas lingkungan hidup provinsi, dan pemilik kendaraan langsung menerima lembar sertifikat fisik ber-barcode digital yang terintegrasi dengan nomor polisi kendaraan.

Masa berlaku sertifikat tanda lulus uji emisi tersebut adalah satu tahun penuh dan dapat dicek status keabsahannya kapan saja melalui aplikasi perizinan daerah oleh petugas kepolisian.

Penyebab Kendaraan Gagal Lolos Ambang Batas

Rudi mengungkapkan bahwa kegagalan lolos uji emisi paling sering dipicu oleh kerak karbon yang menumpuk di kepala piston akibat kebiasaan memakai bahan bakar beroktan rendah yang tidak sesuai rasio kompresi mesin pabrikan.

"Busi yang sudah kotor atau aus membuat proses pembakaran bensin tidak tuntas, sehingga sisa bensin mentah keluar lewat knalpot dalam bentuk gas hidrokarbon tinggi. Filter udara yang mampet oleh debu pekat juga membuat pasokan oksigen berkurang dan memicu gas karbon monoksida pekat yang beracun," papar Rudi menerangkan.

Sebelum membawa kendaraan ke bengkel uji emisi, ada baiknya pemilik mobil melakukan pemanasan mesin di jalan bebas hambatan selama sekitar lima belas menit guna membersihkan sisa endapan karbon di jalur saluran pipa knalpot secara alami.

Pembersihan berkala pada saluran injektor bahan bakar (*injector cleaner*), penggantian filter oli rutin, serta pembersihan sensor oksigen (*O2 sensor*) terbukti ampuh mengembalikan angka emisi kendaraan ke ambang batas aman yang disyaratkan regulasi.

Manfaat Ganda bagi Pemilik Kendaraan

Selain terhindar dari sanksi tilang kepolisian, memastikan mobil atau motor lolos uji emisi secara teratur menghadirkan keuntungan ekonomis langsung bagi pemilik berupa efisiensi konsumsi bensin yang lebih irit dan performa tarikan gas yang responsif.

Jadwalkan uji emisi kendaraan Anda minimal sekali dalam setahun di bengkel-bengkel resmi terdaftar demi kenyamanan berkendara dan kontribusi nyata mewujudkan langit biru perkotaan yang sehat bagi seluruh warga.

Berita Jawa Timur Lainnya

Tulis Komentar atau Opini Baru

Nama, email, dan website bersifat opsional (boleh dikosongkan). Anda bisa langsung mengetik opini Anda dan menekan tombol Kirim.

Beranda Surabaya Viral Cari Menu
KORAN JATIM