Jumat, 25 September 2026 | 00:46 WIB (Surabaya) | Surabaya 32°C Malang 24°C
KJ JATIM
KORAN JATIM SUARA & TREN TERKINI JAWA TIMUR
HOTLINE REDAKSI SIAGA 24 JAM
Layanan Pengaduan & Hak Jawab Warga Jatim
+62 812-3344-5566 • redaksi@koranonlinejatim.my.id
KILAT JATIM
Beranda / Bisnis & Finansial / Panduan Membeli Rumah Pertama dengan Skema...
Bisnis & Finansial

Panduan Membeli Rumah Pertama dengan Skema KPR Syariah: Pahami Akad Murabahah, Cicilan Pasti Bebas Riba

A
Liputan: admin
Wartawan Koran Online Jatim
•
Kamis, 17 September 2026
•
Waktu Baca: 3 Menit
Panduan Membeli Rumah Pertama dengan Skema KPR Syariah: Pahami Akad Murabahah, Cicilan Pasti Bebas Riba
Standar Verifikasi & Independensi Pers
Berita ini telah melalui proses konfirmasi narasumber primer dan pedoman cek fakta Dewan Pers.
Hak Jawab

BANDUNG, BERITA VIRAL TERKINI — Memiliki rumah hunian pertama (*first home*) merupakan impian terbesar bagi jutaan pasangan muda keluarga baru di Indonesia. Di tengah kekhawatiran terhadap fluktuasi kenaikan suku bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) konvensional yang kerap membuat cicilan bulanan melonjak membengkak tak terkendali, skema pembiayaan pemilikan rumah berbasis perbankan syariah (*KPR Syariah*) kian menjadi primadona pilihan utama karena menawarkan kepastian angsuran tetap hingga lunas.

Prinsip keadilan dan transparansi perbankan syariah yang menggunakan akad jual beli riil (*Murabahah*) atau akad kepemilikan bertahap (*Musyarakah Mutanaqisah*) memberikan ketenangan batin spiritual bagi konsumen yang ingin terbebas dari jeratan sistem bunga riba berfluktuasi.

Mekanisme Akad Jual Beli Murabahah dengan Margin Keuntungan Pasti

Perbedaan mendasar antara KPR syariah dengan KPR konvensional terletak pada kepastian total harga rumah dan besaran cicilan sejak awal akad penandatanganan kontrak.

Pakar Pembiayaan Perbankan Syariah, Dr. Irfan Syauqi, M.Ec, menuturkan bahwa langkah penanganan ini membutuhkan ketelatenan tinggi. "Pada akad Murabahah, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah dari pihak pengembang (developer), lalu menjualnya kembali kepada nasabah dengan menambahkan margin keuntungan yang disepakati bersama secara transparan di awal perjanjian. Karena akadnya adalah jual beli riil barang, maka nominal cicilan bulanan yang harus dibayar nasabah bersifat tetap flat tidak akan pernah naik sedikit pun sampai masa tenor pembiayaan selesai sepuluh atau lima belas tahun mendatang, terlepas dari berapa pun gejolak suku bunga acuan bank sentral di pasar keuangan." ujarnya saat ditemui wartawan di lokasi.

Kepastian nilai cicilan tetap ini memudahkan pasangan muda merencanakan pos anggaran belanja rumah tangga tanpa rasa cemas teror kenaikan bunga cicilan.

Evaluasi Rasio Kemampuan Mengangsur Cicilan Bulanan Rumah

Bank syariah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menganalisis batas maksimal rasio beban utang (*Debt Service Ratio/DSR*) calon nasabah pembiayaan.

Apresiasi serupa diungkapkan oleh Relationship Manager Pembiayaan Konsumer Bank Syariah, Nurdin Pratama (37), yang menyaksikan langsung dampak nyata kegiatan tersebut. "Aturan baku perbankan syariah yang sehat adalah total cicilan rumah tidak boleh melebihi tiga puluh sampai tiga puluh lima persen dari total penghasilan bersih gabungan suami istri (joint income). Jika penghasilan bersih suami istri adalah sepuluh juta rupiah per bulan, maka batas cicilan KPR syariah yang aman adalah maksimal tiga setengah juta rupiah per bulan. Ini bertujuan melindungi nasabah agar tetap memiliki sisa dana yang cukup untuk biaya hidup layak belanja dapur, tabungan pendidikan anak, dan kebutuhan darurat." tuturnya dengan mata berbinar.

Tidak adanya denda penalti saat nasabah berniat melunasi sisa pembiayaan rumah lebih awal menjadi keunggulan KPR syariah yang sangat menguntungkan.

Tahapan Mempersiapkan Pengajuan KPR Syariah bagi Pasangan Muda

Langkah strategis mewujudkan impian kepemilikan rumah idaman pertama:

  • Jaga Riwayat Catatan Skor Kredit SLIK OJK Bersih: Memastikan tidak ada tunggakan tagihan kartu kredit atau pinjaman belanja daring sebelum mengajukan permohonan pembiayaan ke bank.
  • Siapkan Dana Uang Muka DP dan Biaya Notaris Legalitas: Menabung dana tunai mandiri minimal sepuluh sampai lima belas persen dari harga rumah untuk uang muka dan bea perolehan hak (BPHTB).
  • Pilih Pengembang Developer Perumahan Terpercaya Berizin: Memastikan legalitas sertifikat hak milik (SHM) dan izin mendirikan bangunan (PBG) sudah pecah per kavling tanah.

Membeli rumah hunian pertama melalui skema KPR Syariah berakad Murabahah menghadirkan ketenangan jiwa, kepastian perencanaan finansial keluarga, serta keberkahan hidup bernaung di bawah atap rumah impian yang berkah bebas dari riba.

Dukungan regulasi pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat luas menjadi faktor kunci agar inisiatif dan terobosan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan, menghadirkan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat serta kemajuan sektor terkait di tingkat nasional.

Berita Jawa Timur Lainnya

Tulis Komentar atau Opini Baru

Nama, email, dan website bersifat opsional (boleh dikosongkan). Anda bisa langsung mengetik opini Anda dan menekan tombol Kirim.

Beranda Surabaya Viral Cari Menu
KORAN JATIM